Home Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi

Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi

by Admin
  1. melaksanakan inventarisasi dan dokumentasi produk hukum daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya;  
  2. menghimpun serta mengolah data dan informasi sebagai bahan dalam rangka pembentukan kebijakan daerah;  
  3. melaksanakan pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum;  
  4. memberikan pelayanan administrasi informasi produk hukum;  
  5. melaksanakan sosialisasi, penyuluhan dan desiminasi produk hukum daerah maupun peraturan perundang-undangan lainnya; dan  
  6. melaksanakan evaluasi dan pelaporan terhadap dokumentasi dan informasi produk hukum daerah.