Home Sub Bagian Kesejahteraan Masyarakat

Sub Bagian Kesejahteraan Masyarakat

by Admin
  1. menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan pemerintahan daerah di bidang kepemudaan dan olah raga; 
  2. menyipkan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah di bidang kepemudaan dan olah raga; 
  3. menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah di bidang kepemudaan dan olah raga; 
  4. menyelenggarakan fungsi kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan tugas pokoknya.