Home Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa

Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang dan Jasa

by Admin
  1. melaksanakan pembinaan bagi para pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah terutama para pengelola pengadaan barang/jasa dan personel UKPBJ; 
  2. melaksanakan pengelolaan manajemen pengetahuan pengadaan barang/jasa; 
  3. membina hubungan dengan para pemangku kepentingan; 
  4. melaksanakan pengelolaan dan pengukuran tingkat kematangan UKPBJ; 
  5. melaksanakan analisa beban kerja UKPBJ; 
  6. mengelola personil UKPBJ; 
  7. melaksanakan pengembangan sistem insentif personel UKPBJ; 
  8. memfailitasi implementasi standarisasi layanan pengadaan secara elektronik; 
  9. melaksanakan pengelolaan dan  pengukuran kinerja pengadaan barang/jasa pemerintah;  
  10. melaksanakan bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi proses pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan desa;  
  11. melaksanakan bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi penggunaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa pemerintah, antara lain SIRUP, SPSE, e-katalog, e-monev, SIKaP; dan  
  12. melaksanakan layanan penyelesaian sengketa kontrak melalui mediasi.