Home Sub Bagian Administrasi Pemerintahan dan Administrasi Kewilayahan

Sub Bagian Administrasi Pemerintahan dan Administrasi Kewilayahan

by Admin
  1. menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan daerah bidang administrasi pemerintahan;
  2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah dibidang administrasi pemerintahan;  
  3. menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang kependudukan dan pencatatan sipil, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;  
  4. memfasilitasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah; dan  
  5. menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang administrasi pemerintahan.; 
  6. melaksanakan fasilitasi dan koordinasi pembentukan, penghapusan, penggabungan dan pemekaran wilayah kecamatan dan/atau kelurahan;  
  7. melaksanakan koordinasi penegasan batas daerah, kecamatan, kelurahan, serta nama lain dan/atau pemindahan ibukota distrik;  
  8. melaksanakan fasilitasi toponimi dan pemetaan wilayah;  
  9. menyiapkan bahan penetapan kode dan data kewilayahan;  
  10. menyusun bahan kebijakan pelimpahan sebagian kewenangan Kepala Daerah kepada Camat;  
  11. menyusun bahan kebijakan pengelolaan dana kelurahan; dan  
  12. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang administrasi kewilayahan.