Home Sub Bagian Otonomi Daerah

Sub Bagian Otonomi Daerah

by Admin
  1. menyusun bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD); 
  2. menghimpun informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerinahan Daerah (LPPD); 
  3. melaksanakan fasilitasi penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Organisasi Perangkat Daerah; 
  4. melaksanakan fasilitas dan koordinasi proses pengusulan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; 
  5. memfasilitasi pengusulan Izin dan Cuti Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; 
  6. menyusun bahan Laporan Masa Akhir Jabatan (LMAJ) lepala Daerah; 
  7. melaksanakan fasilitasi dan koordinasi persiapan dan pelaksanaan Pemilihan Umum; 
  8. melaksanakan fasilitasi dan koordinasi proses administrasi pergantian antar waktu pimpinan dan nggota legislatif; 
  9. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang otonomi daerah; 
  10. menyelenggarakan fungsi kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan sesuai dengan tugas pokoknya.