Home Bagian Kesejahteraan Rakyat

Bagian Kesejahteraan Rakyat

by Admin
  1. Bagian Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan  
  2. Bagian Kesejahteraan Rakyat, menyelenggarakan fungsi:  
    1. penyiapan bahan pengordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang keagamaan, kesejahteran sosial dan kesejahteraan masyarakat;  
    2. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang  keagamaan, kesejahteran sosial dan kesejahteraan masyarakat;  
    3. penyiapan bahan pematauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang  keagamaan, kesejahteran sosial dan kesejahteraan masyarakat; 
    4. penyelenggaraan fungsi kedinasan lainnya yang diberikan oleh Asisten Pemeritahan dan Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan tugas pokoknya.