Home Bagian Hukum

Bagian Hukum

by Admin
  1. Bagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan dokumentasi dan informasi.  
  2. Bagian Hukum menyelenggarakan fungsi: 
    1. penyiapan bahan peaksanaan kebijakan di bidang perundang-undangan, bantuan hukum, dokumentasi dan informasi hukum; 
    2. penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang perundangundangan, bantuan hukum, dokumentasi dan informasi; 
    3. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan di bidang perundang-undangan, bantuan hukum, dokumentasi dan informasi; 
    4. peyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum, dokumentasi dan informasi; 
    5. melaksanakan kegiatan penatausahaan dan melakukan koordinasi, fasilitasi, supervisi serta konsultasi dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan penyusunan  
    6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan tugas dan fungsinya.