Home Sub Bagian Bantuan Hukum

Sub Bagian Bantuan Hukum

by Admin
  1. melaksanakan koordinasi permasalahan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;  
  2. melaksanakan fasilitasi bantuan hukum, konsultasi hukum dan pertimbangan hukum serta perlindungan hukum bagi unsur pemerintah daerah dalam sengketa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan;  
  3. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi kerjasama dalam penanganan perkara hukum;  
  4. melaksanakan koordinasi dan evaluasi penegakan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM);  
  5. menyiapkan bahan penyusunan pendapat hukum (legal opinion); dan  
  6. melaksanakan evaluasi dan pelaporan terhadap hasil penanganan perkara sengketa hukum.