Home Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

by Admin

SEKRETARIAT DAERAH

  1. Sekretariat Daerah mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian kebijakan daerah dan administrasi perangkat daerah terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administrasi. 
  2. Sekretariat Daerah menyelenggarakan fungsi:  
    1. pengkoordinasian penyusunan kebijakan daerah; 
    2. pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah; 
    3. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah; 
    4. pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada perangkat daerah;
    5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya. 

 

STAF AHLI 

  1. Staf Ahli terdiri dari: 
    1. Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai hukum, politik dan pemerintahan.  
    2. Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai pembangunan, ekonomi dan keuangan.  
    3. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.  
  2. Staf Ahli bertugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Bupati dan Wakil Bupati sesuai keahliannya;

 

ASISTEN PEMERINTAHAN DAN KESEJAHTERAAN RAKYAT 

  1. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam penyusunan kebijakan daerah di bidang tata pemerintahan dan kerjasama, hukum, pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang kesejahteraan rakyat, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang tata pemerintahan dan kerja sama, kesejahteraan rakyat serta hukum.  
  2. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat menyelenggarakan fungsi: 
    1. penyusunan kebijakan daerah di bidang tata pemerintahan, hukum dan kerja sama;  
    2. pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang kesra;  
    3. pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang tata emerintahan, hukum, kesra dan kerja sama;  
    4. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang tata pemerintahan, hukum dan kerja sama;  
    5. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang kesra; dan  
    6. pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah di bidang tata pemerintahan, hukum, kesra dan kerja sama yang berkaitan dengan tugasnya.  
  3. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mengkoordinasikan Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas-Dinas dan Badan-Badan: 
    1. Sekretariat DPRD; 
    2. Inspektorat; 
    3. Dinas Sosial; 
    4. Dinas Lingkungan Hidup; 
    5. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 
    6. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung; 
    7. Dinas Pariwisata; 
    8. Satuan Polisi Pamong Praja  
    9. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; 
    10. Badan Penanggulangan Bencana Daerah; 
    11. Badan Pengelola Perbatasan Daerah.

 

ASISTEN PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN 

  1. Asisten Perekonomian dan Pembangunan mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, penyusunan kebijakan daerah dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perekonomian, administrasi pembangunan, pengadaan barang dan jasa dan sumber daya alam.  
  2. Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan  menyelenggarakan fungsi: 
    1. pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang perekonomian, administrasi pembangunan, dan sumber daya alam;  
    2. pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang perekonomian, administrasi pembangunan, pengadaan barang dan jasa dan sumber daya alam;  
    3. penyusunan kebijakan daerah di bidang pengadaan barang dan jasa;  
    4. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengadaan barang dan jasa;  
    5. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang perekonomian, administrasi pembangunan, dan sumber daya alam; dan  f.  pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh sekretaris daerah perekonomian, administrasi pembangunan, pengadaan barang dan jasa dan sumber daya alam yang berkaitan dengan tugasnya.  
  3. Asisten Perekonomian dan Pembangunan mengkoordinasikan Dinas-Dinas dan Badan: 
    1. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang; 
    2. Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan; 
    3. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian; 
    4. Dinas Perhubungan; 
    5. Dinas Perindustrian dan Perdagangan; 
    6. Dinas Koperasi dan UKM; 
    7. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Tepadu Satu Pintu (PTSP); 
    8. Dinas Perikanan; 
    9. Badan Perencanaan Pembangunan  Daerah; 
    10. Badan Pendapatan Daerah.

 

ASISTEN ADMINISTRASI UMUM 

  1. Asisten Administrasi Umum mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam penyusunan kebijakan daerah, pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang umum, organisasi, protokol dan komunikasi pimpinan, dan perencanaan dan keuangan.  
  2. Asisten Bidang Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi: 
    1. penyusunan kebijakan daerah di bidang organisasi;  
    2. pelaksanaan kebijakan di bidang umum, protokol dan komunikasi pimpinan, dan perencanaan dan keuangan;  
    3. pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang organisasi;  
    4. penyiapan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang umum, organisasi, protokol dan komunikasi pimpinan, dan perencanaan dan keuangan;  
    5. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang organisasi;  
    6. penyiapan pelaksanaan pembinaan administrasi dan ASN pada instansi daerah; dan  
    7. pelaksaaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah di bidang organisasi, umum, dan administrasi pimpinan yang berkaitan dengan tugasnya.  
  3. Asisten Administrasi Umum mengkoordinasikan Dinas-Dinas dan Badan-Badan:
  4. Dinas Kesehatan; 
  5. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; 
  6. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; 
  7. Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik; 
  8. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana; 
  9. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan; 
  10. Dinas Pemuda dan Olah Raga; 
  11. Badan Kepegawaianan dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur; 
  12. Badan Pengelola Keuangan dan Aset.