Home Sub Bagian Perundang-Undangan

Sub Bagian Perundang-Undangan

by Admin
  1. menyiapkan bahan penyusunan produk hukumdaerah; 
  2. melaksanakan harmonisasi dan sinkronisasi produk hukum daerah; 
  3. menyiapkan bahan penjelasan Kepala Daerah dalam proses penetapan peraturan daerah; 
  4. menyiapkan bahan analisa dan kajian produk hukum daerah; 
  5. melaksanakan pembinaan penyusunan produk hukum daerah; 
  6. menyiapkan bahan administrasi pengundangan dan autentifikasi produk hukum daerah; 
  7. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan produk hukum daerah; 
  8. menyelenggarakan fungsi kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bagian Hukum sesuai tugas pokoknya.