Home Sub Bagian Keuangan

Sub Bagian Keuangan

by Admin
  1. melaksanakan penatausahaan keuangan Sekretariat daerah;  
  2. melaksanakan penatausahaan barang milik daerah pada Sekretariat daerah;  
  3. melaksanakan teknis pengelolaan administrasi keuangan dan anggaran dilingkungan Sekretariat daerah;  
  4. melaksanakan pembinaan dan fasilitasi anggaran di lingkungan Sekretariat daerah; dan  
  5. melaksanakan sistem pengendalian intern.