- menyusun bahan dan data serta analisa di bidang pengendalian, distribusi perekonomian;
- menyusun bahan perumusan kebijakan di bidang pengendalian dan distribusi perekonomian;
- melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait terhadap pelaksanaan kegiatan pengendalian, distribusi perekonomian;
- menyusun bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan pedoman umum kegiatan pengendalian, distribusi perekonomian;
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi serta pelaporan di bidang pengendalian, distribusi perekonomian; dan
- memfasilitasi dan pembinaan di bidang pengendalian, distribusi perekonomian.