- melaksanakan pembinaan bagi para pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah terutama para pengelola pengadaan barang/jasa dan personel UKPBJ;
- melaksanakan pengelolaan manajemen pengetahuan pengadaan barang/jasa;
- membina hubungan dengan para pemangku kepentingan;
- melaksanakan pengelolaan dan pengukuran tingkat kematangan UKPBJ;
- melaksanakan analisa beban kerja UKPBJ;
- mengelola personil UKPBJ;
- melaksanakan pengembangan sistem insentif personel UKPBJ;
- memfailitasi implementasi standarisasi layanan pengadaan secara elektronik;
- melaksanakan pengelolaan dan pengukuran kinerja pengadaan barang/jasa pemerintah;
- melaksanakan bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi proses pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan desa;
- melaksanakan bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi penggunaan seluruh sistem informasi pengadaan barang/jasa pemerintah, antara lain SIRUP, SPSE, e-katalog, e-monev, SIKaP; dan
- melaksanakan layanan penyelesaian sengketa kontrak melalui mediasi.