- Bagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum dan dokumentasi dan informasi.
- Bagian Hukum menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan peaksanaan kebijakan di bidang perundang-undangan, bantuan hukum, dokumentasi dan informasi hukum;
- penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang perundangundangan, bantuan hukum, dokumentasi dan informasi;
- penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan di bidang perundang-undangan, bantuan hukum, dokumentasi dan informasi;
- peyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum, dokumentasi dan informasi;
- melaksanakan kegiatan penatausahaan dan melakukan koordinasi, fasilitasi, supervisi serta konsultasi dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan penyusunan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan tugas dan fungsinya.