- Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa.
- Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dalam pelaksanaan tugas dibidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik dan pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
- penyiapan bahan fasilitasi dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas dibidang pengelolaan pengadaan barang dan jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik dan pembinaan dan advokasi pengadaan barang/jasa;
- penyiapan bahan koordinasi dalam rangka peningkatan bidang pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik dan pembinaan dan advokasi pengadaan barang/jasa;
- penyiapan dan melaksanakan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah dalam bidang pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik dan pembinaan dan advokasi pengadaan barang dan jasa;
- penyiapan dan penyelenggaraan pelaksanaan pelelangan pengadaan barang dan jasa;
- penyelenggaraan pelaksanaan pelelangan dengan lembaga yang menangani pengadaan barang/jasa;
- pelaksanaan pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan oleh UKPBJ dan menjadi agen pengadaan barang/jasa.