- menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan daerah bidang administrasi pemerintahan;
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah dibidang administrasi pemerintahan;
- menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang kependudukan dan pencatatan sipil, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
- memfasilitasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah; dan
- menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang administrasi pemerintahan.;
- melaksanakan fasilitasi dan koordinasi pembentukan, penghapusan, penggabungan dan pemekaran wilayah kecamatan dan/atau kelurahan;
- melaksanakan koordinasi penegasan batas daerah, kecamatan, kelurahan, serta nama lain dan/atau pemindahan ibukota distrik;
- melaksanakan fasilitasi toponimi dan pemetaan wilayah;
- menyiapkan bahan penetapan kode dan data kewilayahan;
- menyusun bahan kebijakan pelimpahan sebagian kewenangan Kepala Daerah kepada Camat;
- menyusun bahan kebijakan pengelolaan dana kelurahan; dan
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang administrasi kewilayahan.