- menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan pemerintahan daerah di bidang kepemudaan dan olah raga;
- menyipkan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah di bidang kepemudaan dan olah raga;
- menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah di bidang kepemudaan dan olah raga;
- menyelenggarakan fungsi kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan tugas pokoknya.