- menyusun bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD);
- menghimpun informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerinahan Daerah (LPPD);
- melaksanakan fasilitasi penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Organisasi Perangkat Daerah;
- melaksanakan fasilitas dan koordinasi proses pengusulan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
- memfasilitasi pengusulan Izin dan Cuti Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
- menyusun bahan Laporan Masa Akhir Jabatan (LMAJ) lepala Daerah;
- melaksanakan fasilitasi dan koordinasi persiapan dan pelaksanaan Pemilihan Umum;
- melaksanakan fasilitasi dan koordinasi proses administrasi pergantian antar waktu pimpinan dan nggota legislatif;
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang otonomi daerah;
- menyelenggarakan fungsi kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan sesuai dengan tugas pokoknya.