- melaksanakan pengelolaan seluruh sistem informasi pengadaan barang dan jasa (termasuk akun pengguna sistem pengadaan secara elektronik) dan infrastrukturnya;
- melaksanakan pelayanan pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik;
- memfasilitasi pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi pengadaan barang dan jasa;
- mengidentifikasi kebutuhan pengembangan sistem informasi;
- mengembangkan sistem informasi yang dibutuhkan oleh UKPBJ;
- melaksanakan pelayanan pengadaan barang dan jasa pemerintah kepada masyarakat luas;
- melaksanakan pengelolaan informasi kontrak;
- mengelola informasi manajemen barang dan jasa hasil pengadaan.