Home Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli, dan Kepegawaian

Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan, Staf Ahli, dan Kepegawaian

by Admin
  1. melaksanakan pengelolaan administrasi perkantoran yang meliputi kegiatan tata usaha umum, persuratan, kepegawaian Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli, dan rapat-rapat dinas;  
  2. melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan administrasi perkantoran yang meliputi kegiatan tata usaha umum, persuratan, kepegawaian Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli, dan rapat-rapat dinas; dan  
  3. melaksanakan pengelolaan kearsipan.